Sabtu, 17 Agustus 2013

Kado HUT Kemerdekaan RI untuk Mesir


SABTU 17/08/2013 Indonesia genap berusia 68 tahun. Semarak perayaan hari ulang tahun (HUT) kemederkaan terasa di seantero nusantara. Bendera dan umbul-umbul Merah Putih menghiasi seluruh pelosok negeri. Beragam acara juga sudah disiapkan untuk menyemarakkannya, mulai dari upacara bendera, pentas seni budaya, tasyakuran atau tirakatan, pertandingan olah raga, serta even lainnya.
Bersamaan dengan rangkaian menyambut HUT Kemerdekaan RI, saudara di belahan dunia lain sedang berduka. Kudeta militer atas Mursi pada Rabu (3/7) telah menghancurkan sendi demokrasi di Mesir. Setiap hari darah rakyat Mesir berceceran menjadi korban kebiadaban rezim kudeta. Spirit jihad dan perjuangan menegakkan demokrasi telah mengantarkan ribuan nyawa syahid di medan demonstrasi. Unjuk rasa damai dengan tangan kosong dan penuh simpatik di balas dengan serangan membabi buta dan jauh dari batas-batas kemanusiaan oleh Militer, Polisi, dan sipil pro-kudeta yang dipersenjatai. Puncaknya terjadi pada 14/08/13 saat operasi pembubaran paksa demontrasi yang menurut laporan AntiCoup Alliance telah menelan 2.200 korban jiwa dan puluhan ribu luka-luka.
Nostalgia dan Etika
Kemerdekaan Indonesia dihasilkan oleh perjuangan gigih para pahwalan bangsa. Perjuangan berbuah proklamasi kemerdekaan barulah setengah perjalanan membentuk NKRI. Dunia internasional masih mensyaratkan adanya pengakuan negara lain. Dalam hal ini Mesir menjadi negara pertama yang mengakui Kemerdekaan Indonesia. Konsekuensi logis atas fakta ini adalah hadirnya dua hal dalam setiap perayaan HUT Kemerdekaan RI, yaitu kenangan jasa pahlawan dan Mesir.
Indonesia sebagai bangsa berbudaya menempatkan etika balas jasa pada posisi prioritas. Andai Mesir tidak mengawali memberi pengakuan kemerdekaan kala itu, bagaimana Indonesia sekarang? Pertanyaan sederhana ini cukup menjadi alasan untuk memposisikan Mesir sebagai negara mitra yang istimewa. Suka duka Mesir seyogyanya menjadi suka duka Indonesia. Bung Karno sudah memberikan awalan keteladanan yang baik hubungannya dengan Mesir dalam isu-isu internasional, hingga nama Soekarno diabadikan menjadi nama jalan di Kairo.
Kado Kemanusiaan
Konflik Mesir yang berujung tragedi berdarah telah bergeser dari isu politik ke isu kemanusiaan. Pihak yang terlibat bukan saja Ikhawanul Muslimin melawan pihak anti Mursi, tetapi sudah melibatkan rakyat Mesir pro-demokrasi melawan kelompok pro-kudeta. Dengan demikian tidak ada alasan yang bisa diterima nalar kemanusiaan jika Indonesia hanya diam tidak berbuat apa-apa. Politik luar negeri bebas aktif seharusnya tidak mengekang tetapi justru mendorong keterlebitan pro-aktif Indonesia.
Presiden SBY hingga detik ini masih konsisten dengan sikap diamnya. Sikap maksimal yang ditunjukkan adalah ekspresi sedih dan prihatin, sebagaimana disampaikan Dino Pattijalal Dubes RI untuk Amerika Serikat yang mengaku ditelepon SBY tentang sikap tersebut. Belum keluar dari ucapan Sang Jenderal sebutan kudeta dan seruan kutukan atas insiden berdarah di Mesir. Butuh berapa nyawa lagi bagi SBY untuk membuka mata hati kemanusiannya?
Indonesia nampaknya sudah terbiasa hidup auto-pilot. Oleh karena itu elemen rakyat yang sadar dan terbuka naluri kemanusiaannya lebih bijak pro aktif dan berinisiatif melangkah. Pertama, pendidikan sejarah pengakuan kemerdekaan oleh Mesir penting diberikan kepada masyarakat Indonesia. Memori kemesraan sejarah Indonesia-Mesir perlu dibangkitkan kembali dari ingatan dan kesadaran. Tujuan akhirnya adalah menumbuhkan etika dan kepeduliaan atas kondisi terkini Mesir. Minimal dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di kampung-kampung isu Mesir menjadi bagian perbincangan hingga terselipkan dalam do’a refleksi kemerdekaan.
Kedua, bagi lembaga sosial kemanusiaan dan medis patut siaga sewaktu-waktu Mesir membutuhkan bantuan materi dan tenaga Indonesia. Program peduli Mesir dapat digalakkan untuk menggalang dana bantuan dari masyarakat. Sentimen kelompok mesti dihilangkan dan bersatu dalam kesamaan isu, yaitu kepeduliaan kemanusiaan.
Ketiga, informasi terkini dari lapangan Mesir perlu terus menerus disampaikan kepada rakyat Indonesia. Media sosial menjadi sarana efektif untuk melancarkannya. Hal ini untuk mewujudkan perimbangan informasi yang dipropagandakan media penguasa Kudeta Mesir.
HUT kemerdekaan RI tahun ini menjadi momentum tepat untuk khusus dipersembahkan bagi perjuangan demokrasi rakyat Mesir. Tidaklah etis tentunya kita berpesta pora di atas simbah darah mereka. Cukuplah perayaan HUT Kemerdekaan diperingati dalam kebersahajaan untuk dikadokan atas nama demokrasi dan kemanusiaan di Mesir.  Setiap ceceran darah rakyat Mesir adalah tetesan air mata kemanusiaan kita. Do’a dan bantuan Indonesia semoga menjadi jalan bagi kembalinya kehidupan demokratis Mesir. Langkah-langkah kecil ini tentu harus terus diiringi dengan upaya membangunkan SBY dari tidurnya.


Sumber: http://islampos.com/kado-hut-kemerdekaan-ri-untuk-mesir-73772/ 

Senin, 29 Juli 2013

Tuntunan I'tikaf di Bulan Ramadhan



1.      Pengertian I’tikaf
I’tikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Sedang pengertian i’tikaf menurut istilah dikalangan para ulama terdapat perbedaan. Al-Hanafiyah (ulama Hanafi) berpendapat i’tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melakukan shalat berjama’ah, dan menurut asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i) i’tikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan I’tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.
I’tikaf disyariatkan berdasarkan al-Quran dan al-Hadits.
Al-Qur’an surat al-Baqarah (2): 187.
… فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.

Artinya:  ...maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang   ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [QS. al-Baqarah (2):187]
Hadits riwayat Aisyah ra:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]


Artinya: “Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim]

2.      Waktu Pelaksanaan I’tikaf
I’tikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan. Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan i’tikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat). Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.
Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

3.      Tempat Pelaksanaan I’tikaf
Di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya. Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi). Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa i’tikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jama’ah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).
Menurut hemat kami masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i’tikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jum’at) , dan tidak mengapa i’tikaf dilaksanakan di masjid biasa.

4.      Syarat-syarat I’tikaf
Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu;
a.       Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam
b.      Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
c.       I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
d.      Orang yang akan melaksanakan i’tikaf  hendaklah memiliki niat i’tikaf
e.       Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf

5.      Hal-hal yang Perlu mendapat perhatian bagi orang yang beri’tikaf
Para  ulama sepakat bahwa orang yang melakukan i’tikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid. Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan i’tikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu;
a.       karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jum’at
b.      karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
c.       Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.

6.      Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama I’tikaf
Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadis Nabi Saw., ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu;
a.       Melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain
b.      Membaca al-Qur’an dan tadarus al-Qur’an
c.       Berdzikir dan berdo’a
d.      Membaca buku-buku agama
Dengan memperhatikan keterangan di atas, maka apa yang ditanyakan bapak Hamka Ma’ruf Kastolani seperti lampu masjid harus redup dalam rangka kekhusyu’an beri’tikaf, bukan sesuatu yang harus dilaksanakan ketika i’tikaf karena tidak ada dalil khusus yang menjelaskan tentang hal tersebut.
Wallahu a’lam bish shawab. *A.56h)


Diambil dr: Nhttp://www.fatwatarjih.com/2011/08/tuntunan-itikaf.html

Kamis, 18 Juli 2013

Hukum Memakai Cincin Bagi Laki-laki


Label: Hukum IslamKonsultasi Syari'ah


Telah sampai pertanyaan kepada kami tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan memakai cincin bagi laki-laki.

Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan pertanyaan tersebut, yang kami bagi berdasarkan sub judul dari masing-masing penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber.

Hukum memakai cincin kawin atau cincin pertunangan
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:

"Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i'tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).

Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah." (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476)

Senada dengan syaikh Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:

"Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟ 
"Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?"
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga.

Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i'tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik, (Syirik kecil). Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.

Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
  • Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
  • Apabila diiringi dengan i'tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 476-477)

Larangan Memakai Emas Bagi Kaum Lelaki
Diriwayatkan dari ibnu Laila, ia berkata, "Hudzaifah pernah ditugaskan di al-Mada'in. Pada suatu ketika ia meminta minum Dihqaan datang dengan membawa air dalam gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah melempar Dihqaan dengan gelas perak tersebut lalu berkata, "Sesungguhnya aku melemparnya karena ia sudah pernah aku larang namun masih saja ia lakukan. Sesungguhnya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, 'Emas, perak, sutra, dan sutra dibaaj untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat'," (HR Bukhari [5632] dan Muslim [2067]).

Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azib radhiyallohu'anhuia berkata, "Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dengan tujuh perkara. Beliau menyuruh kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan mengucapkan tasymit atas orang-orang bersin. Beliau melarang kami memakai bejana perak, cincin emas, kain sutra, sutra dibaaj, kain qasy dan kain istibraq," (HR Bukhari [1239] dan Muslim [2066]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallohu'anhudari Nabi sholallohu 'alaihi wasallam,"Bahwasanya beliau melarang memakai cincin dari emas," (HR BUkhari [5864] dan Muslim [2089]).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallohu'anhu bahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau menanggalkannya dan membuangnya seraya bersabda, "Apakah salah seorang dari kalian ada yang berani dengan sengaja mengambil bara neraka lalu ia letakkan di tangannya?" Setelah Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pergi, kemudian dikatakan kepada laki-laki itu, "Ambil kembali dan manfaatkan cincinmu itu." Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambil kembali apa yang telah dibuang Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam," (HR Muslim [2090]).

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallohu'anhu bahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melarang memakai pakaian yang bergaris sutra dan yang dicelup dengan warna kuning, memakai cincing emas dan membaca al-Qur'an ketika ruku'," (HR Muslim [2078]).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallohu'anhu bahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah membuat cincin dari emas dan ketika memakainya beliau meletakkan bagian mata cincinnya di bagian telapak tangan. Maka orang-orang pun ikut membuat cincin seperti itu. Kemudian di saat duduk di atas mimbar, beliau menanggalkan dan bersabda, "Sesungguhnya aku dulu memakai cincin ini dan aku letakkan mata cincinnya di bagian telapak tangan." Lalu beliau membuang cincin itu dan kembai bersabda, "Demi Allah aku tidak akan memakai cincin ini selamanya." Maka orang-orangpun ikut membuang cincin mereka, (HR Bukhari [5868] dan Muslim [2091]).

Diriwayatkan dari Abu Tsa'labah al-Khusyani radhiyallohu'anhubahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam melihat di tangan Abu Tsa'labah ada sebentuk cincin. Lalu beliau memukul-memukul cincin itu dengan sebatang tongkat yang ada di tangannya. Tatkala Nabi sholallohu 'alaihi wasallam lengah ia segera membuang cincin itu. Kemudian Nabi sholallohu 'alaihi wasallam kembali melihat ke tangan Tsa'labah dan ternyata cincin itu sudah tidak ada lagi. Lantas Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, "Ternyata kami telah menyakitimu dan membuatmu rugi," (Shahih, HR Ahmad [IV/195]).

Diriwayatkan dari Salim bin Abi al-Ja'd dari seorang laki-laki kalangan kami dari suku asyja', ia berkata, "Rasululah sholallohu 'alaihi wasallam melihatku memakai cincin dari emas. Lalu beliau menyuruhku untuk membuangnya. Maka akupun membuangnya sampai sekarang ini," (Shahih, HR Ahmad [IV/260]).

Ada beberapa hadits lain dalam bab ini dari Umar, Imran, Abdullah bin Amr, Buraidah dan Jabir bin Abdillah radhiyallohu'anhu.

Kandungan Bab:
  • Hadits-hadits yang tercantum di bawah bab ini merupakan nash yang mengharamkan emas, khususnya cincin emas bagi kaum laki-laki.
  • Adapun hadits yang mencantumkan bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memakai cincin emas adalah hadits yang mansukh.
Al-Baghawi berkata dalam kitabnya Syarhus Sunnah (57-58) sebagai komentar terhadap hadits Ibnu Umar radhiyallohu'anhu "Hadits mencakup dua perkara yang kemudian hukumnya berubah.
  • Memakai cincin emas, kemudian hukumnya berubah menjadi haram untuk kaum laki-laki.
  • Memakai cincin di sebalah kanan, kemudian pada akhirnya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam memakainya di sebelah kiri.
Al-Hafid Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya Fathul Baari (X/318), "Hadits Ibnu Umar merupakan bukti dimansukhkannya pembolehan memakai cincin apabila cincin tersebut terbuat dari emas."
  • 3. Dibolehkan menjual cincin emas dan memanfaatkan hasil penjualannya. Oleh karena itu para sahabat berkata kepada laki-laki tersebut, "Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah."

Apa Hikmah Pengharaman Memakai Emas bagi Laki-Laki?
Ketahuilah illat (sifat (alasan) yang tampak dan tetap yang dibangun diatasnya sebuah hukum) dalam hukum syariat bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata".(Al-Ahzab:36).

Maka siapapun yang bertanya kepada kami (Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) tentang kewajiban sesuatu atau pengharamannya, maka hukumnya ditetapkan berdasarkan Al-Kitab dan Sunnah. Kami katakan, "Alasan, illat, dalam hal ini adalah firman Allah atau sabda Rasul-Nya Shallallhu Alaihi wa Sallam, dan illat itu cukup bagi setiap mukmin.

Maka dari itu ketika Aisyah radhiyallahu 'anha ditanya mengapa orang haidh itu harus mengqadha puasa dan tidak mengqadha sholat? Aisyah menjawab,  "Itulah yang diperintahkan kepada kita, kita diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat."

Karena nash dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, menjadi illat yang wajib bagi setiap mukmin. Tetapi tidak apa-apa jika manusia mencari illat lain dan mencari hikmah dari hukum-hukum Allah, karena hal itu akan menambah ketenangan dan akan menampakkan ketinggian syariat Islam, yang mana setiap hukum selalu disertai dengan illat-illat-nya. Di samping itu juga memungkinkan terjadinya qiyas jika illat hukum yang dinashkan itu bisa diterapkan pada masalah lain yang tidak dinashkan. Maka mengetahui hikmah syar'iyyah memiliki tiga faedah.

Setelah itu, kami akan menjawab pertanyaan penanya tentang pengharaman pemakaian emas bagi laki-laki dan tidak haram bagi wanita berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallhu Alaihi wa Sallam.

Alasan logisnya karena emas adalah perhiasan yang paling mahal bagi manusia dan tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan, sedangkan laki-laki tidak diciptakan untuk kepentingan itu. Atau laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia punya kejantanan dan karena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain.

Berbeda dengan wanita, karena wanita memiliki sifat kurang maka dia perlu sesuatu yang lain untuk menyempurnakan keindahannya dan karena wanita perlu berhias dengan berbagai macam perhiasan yang mahal, sehingga hal itu mendorong mereka mau bergaul dengan sesama wanita dan istri-istri yang lain. Maka dari itu diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan emas dan tidak diperbolehkan bagi laki-laki. 

Mengenai wanita ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran." (Az-Zukhruf:18). Dengan demikian jelaslah hukum syariat tentang haramnya memakai emas bagi laki-laki.

Pada kesempatan istimewa ini saya (Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) ingin menyampaikan kepada para lelaki yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, merendahkan dirinya sendiri kepada sifat-sifat kewanitaan, dan meletakkan kayu bakar api neraka ditangannya sendiri. Seperti yang diriwayatkan dari Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam tentang masalah ini, maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika mereka mau berhias, hendaklah berhias dengan perak dalam batas-batas yang disyariatkan, karena berhias dengan perak hukumnya boleh. Begitu juga barang-barang tambang lain selain emas, boleh dipakai, baik berupa cincin maupun yang lainnya, selama tidak melampaui batas.

Larangan Memakai Cincin dari BESI MURNI
Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat sebagian sahabat memakai cincin emas, lalu beliau berpaling dari mereka. Maka para sahabat membuang cincin itu dan menggantikannya dengan cincin dari besi. Lantas Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda, "Cincin itu lebih jelek dan merupakan perhiasan penghuni neraka," (Shahih lighairihi, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [1041]).

Lalu mereka membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak sementara Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam tidak memberikan komentarnya.

Kandungan Bab:
1. Haram hukumnya memakai cincin dari besi karena beliau mengatakan cincin besi lebih jelek daripada cincin emas. Diantara yang berpendapat haramnya cincin besi adalah Umar bin Khattab radhiyallahu'anhuma, Ia pernah melihat seseorang memakai cincin emas dan memerintahkan orang itu untuk membuangnya. Kemudian orang itu berkata, "Ya amirul mukminin, yang aku pakai ini cincin besi." Lalu umar berkata, "Cincin besi lebih busuk, lebih busuk," (Shahih, HR Abdurrazaq [19473]).

Termasuk yang berpendapat haramnya cincin besi adalah Imam Malik. Ibnu Wahb berkata, "Malik bin Anas berkata kepadaku tentang cincin besi dan tembaga, 'Aku masih mendengar bahwa cincin besi itu dibenci.Adapun selain itu tidak'," (lihat al-Jami' [601], karya Ibnu Wahb).

Demikian juga Imam Ahmad, Ishaq bin Rohawaih sebagaimana yang tertera dalam kitab Masa'il al-Marwazi (424).

Ishaq bin Manshur al-Marwazi bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah cincin emas dan besi itu dibenci?" Dia menjawab, "Benar, demi Allah." Ishaq juga berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad.

Maksud para Imam dari kata dibenci adalah diharamkan. Allahu a'lam.

2. Apa yang tertera dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari hadits Shal bin Sa'id tentang kisah wanita yang menghibahkan dirinya dan Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda kepada seorang laki-laki yang ingin meminang wanita tersebut tetapi tidak memiliki mahar, 
"Cari apa saja yang dapat dijadikan mahar walaupun sebentuk cincin besi."  Bukan berarti pembolehan memakai cincin besi, sebagaimana yang dikatakan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (X/323),

"Adapun berdalilkan dengan hadits ini untuk membolehkan memakai cincin besi merupakan pendalilan yang keliru. Sebab dibolehkannya mengambil cincin besi menjadi mahar tidak berarti dibolehkan memakainya.Kemungkinan beliau bermaksud dengan adanya cincin besi tersebut si wanita dapat memanfaatkan hasil penjualan cincin itu."

Saya (Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) katakan, "Ini merupakan bukti diharamkannya bagi kaum laki-laki memakai cincin emas namun dibolehkan memanfaatkan hasil penjualannya sebagaimana yang telah disinggung."

3. Adapun hadits Mu'aqib radhiyallohu'anhu bahwa ia berkata, "Cincin Nabi sholallohu 'alaihi wasallam terbuat dari besi yang dibalut dari perak." Ia juga berkata, "Terkadang cincin tersebut ada di tanganku." Ibnu Harits berkata, "Waktu itu Mua'qib adalah orang yang dipercaya memegang cincin beliau." tidak bertentangan dengan hadits bab. Sebab pengharaman tersebut jika cincin ini terbuat dari besi murni (bukan campuran).

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (X/232), "Jika hadits ini shahih maka hadits yang menunjukkan larangan diartikan jika cincin tersebut terbuat dari besi murni."

Hadits Abu Sa'id al-Khudri dengan sanad yang marfu', "Cincin apa yang harus aku pakai." Beliau menjawab, "Cincin besi atau perak." adalah hadits dhaif. Didhaifkan oleh al-Hafidz Ibnu Rajab dan syaikh kami.

(*) Bahasan Larangan memakai cinicin besi murni bagi laki-laki juga bisa dilihat disini:

Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallohu'anhuia berkata, "Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam pernah berkata kepadaku, "Wahai Ali, mintalah hidayah dan jalan yang yang lurus kepada Allah." Beliau juga bersabda agar aku jangan memakai cincin di jari ini dan ini.' Lalu Ali mensyaratkan jari telunjuk dan tengahnya," (Shahih, HR Ibnu Majah [3647]).

Kandungan Bab:
  • Larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah.
  • Dalam beberapa hadits ada yang menunjukkan memakai cincin pada tangan kanan dan hadits lain pada tangan kiri. Oleh karena itu terjadi perselisihan pendapat yang sangat hebat di kalangan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (X/327). Kemudian al-Hafidz menyimpulkan dengan membolehkan memakai cincin pada tangan kanan dan kiri. Pendapat inilah yang dipegang oleh Syaikh kami -hafidzullah- dalam kitab Mukhtashar asy-Syama'il Muhammadiyyah halaman. 62.

Larangan Mengukir Cincin dengan Ukiran Cincin Rasulullah Sholallohu 'alaihi wasallam
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallohu'anhu ia berkata, "Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam menempa cincin dari emas kemudian beliau membuangnya. Setelah itu beliau menempa cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan 'Muhammad Rasulullah', beliau bersabda, 'Jangan ada seorang pun mengukir cincinnya seperti ukiran cincinku ini'," (HR Muslim [2091]).

Dari Anas bin Malik radhiyallohu'anhu. bahwasanya Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam menempa cicin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan, 'Muhammad Rasulullah' kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya aku telah menempa cincin dari perak dan aku mengukirnya dengan tulisan Muhammad Rasulullah. Maka janganlah seorang pun mengukir cincinnya dengan tulisan tersebut," (HR Bukhari [5977] dan Muslim [2092]).

Kandungan Bab:
  • Haram hukumnya mengukir cincin dengan ukiran atau tulisan yang terdapat pada cincin Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam
  • Sebagian ahli ilmu membolehkannya bagi para khalifah, sultan dan para qadhi untuk mengukir cincin mereka dengan tulisan nama mereka.
  • Sebagian ahli ilmu memakruhkan ukiran cincin yang bertuliskan Asma' Allah karena khawatirkan akan dibawa ke tempat-tempat yang najis, seperti saat beristinja' dan lainnya. Hanya saja mereka mengatakan, "Jika tidak ada kekhawatiran demikian, maka tidaklah makruh, wallaahu a'lam."

Sumber:
  • Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/251-259.
  • Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 223

Hukum Memakai Parfum Alkohol


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum…
Saya bertanya tentang pemakaian parfum yang mengandung alkohol sekian persen di setiap pakaian, baik yang dipakai sehari-hari maupun dipakai ketika shalat. Apakah sah shalatnya, dengan memakai wangi-wangian yang mengandung alkohol dalam kandungan persen yang kecil? Apa tanggapan ustadz, apakah saya boleh menggunakannya ataukah berganti dengan yang non alkohol? Jazakumullah…
Wassalamu’alaikum
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, satu-satunya sesembahan yang berhak untuk disembah. Sholawat dan salam tidak lupa kita tujukan kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya serta para pengikutnya dengan baik hingga hari kiamat. Sebelumnya kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban kami.
Sesungguhnya masalah boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini bersumber dari perselisihan ulama mengenai najis tidaknya alkohol. Insya Allah pendapat yang lebih kuat (sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah) adalah alkohol adalah tidak najis. Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90)
Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis. Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs. Kita telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.
Kedua, di dalam riwayat yang shahih, ketika diturunkan ayat tentang haramnya khamr, kaum muslimin menumpahkan khamr-khamr mereka di pasar-pasar. Seandainya khamr itu najis secara zatnya, maka tentu tidak boleh menumpahkannya di pasar-pasar. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas khamr sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana bekas daging keledai piaraan (karena daging tersebut najis).
Ketiga, dalil lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam Sahih Muslim, di mana ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan membawa khamr di dalam suatu wadah untuk dia berikan kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, setelah ia diberitahu bahwa khamr sudah diharamkan, ia langsung menumpahkan khamr itu di hadapan Nabi. Dan Nabi tidak memerintahkan orang tersebut untuk mencuci wadah bekas khamr dan tidak melarang ditumpahkannya khamr di tempat itu. Seandainya khamr najis, tentu Nabi sudah memerintahkan wadah tersebut untuk dicuci dan beliau melarang menumpahkan khamr tersebut di tempat itu. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah yang lebih kuat bahwa alkohol tidaklah najis, maka tidak wajib mencuci pakaian apabila terkena alkohol.
Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya. Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maaidah: 90)
Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol. Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya. (disarikan dari majalah As Sunnah edisi 02 tahun IX/1426/2005 hal 49-51).
Dan Alhamdulillah sudah banyak parfum-parfum yang beredar di negeri kita dan tidak mengandung alkohol. Oleh karena itu, kami berpendapat lebih baik menggunakan parfum yang tidak beralkohol, karena parfum-parfum jenis ini mudah didapatkan di negeri kita. Wallahu a’lam.

Tips Singkat Pencegahan Pencurian Kendaraan Bermotor



Tips singkat pencegahan pencurian kendaraan bermotor:

- Kunci kontak anda dan simpan kuncinya. Sebagian besar pencurian motor terjadi ketika kontak pada posisi off tetapi motor dalam kondisi tidak terkunci.

- Kunci garpu depan atau cakram dengan kunci yang besar dengan warna yang menyolok.

- Jika bepergian dengan pengendara lain, kunci kendaraan Anda bersamaan ketika tidak digunakan.

- Jika berkendara sendiri, kunci kendaraan Anda ke tempat yang aman, dan tidak dapat dibongkar semisal tiang lampu.

- Pasang alarm di kendaraan bermotor Anda.

- Ketika berpergian dan menginap di Hotel/Losmen, carilah kamera sekuriti dan parkir kendaraan anda dalam jangkauan penglihatan kamera. Jika tidak mungkin, parkir kendaraan Anda dekat dengan tempat menginap.

- Selalu perhatikan kendaraan anda. Ketika memarkir di keramaian, cek kendaraan anda secara periodik, utamanya setelah meninggalkan kendaraan anda dan pastikan tidak ada orang mencurigakan yang mengintai kendaraan anda.

- Jika parkir di garasi, blokir motor anda dengan mobil, tutup pintu garasi dan pastikan terkunci.

- Jangan simpan BPKB di bagasi, tempat barang atau kantong sadel. Tempat teraman untuk BPKB adalah di rumah.

- Beri tanda unik dan ambil gambar kendaraan anda. Jika pencuri mengambil kendaraan anda,
tunjukkan tanda unik dari kendaraan anda ke kepolisian menggunakan foto yang Anda ambil.

- Pastikan STNK dan Kartu asuransi ada pada anda ketika berkendara.

- Berhati-hati memberikan informasi yang bersifat pribadi baik di tempat tinggal, kerja maupun tempat lain. (TMC Polda Metro Jaya)

Selasa, 16 Juli 2013

KAMMI: Pemerintah Indonesia Harus Aktif Dukung Demokrasi Mesir

dakwatuna.com – Jakarta. Kudeta yang dilakukan militer Mesir terhadap Presiden Mesir Muhammad Mursi menimbulkan berbagai kecaman. Di Indonesia sendiri, banyak yang mengecam aksi kudeta tersebut.
Adriyana, Ketua Umum PP KAMMI
Adriyana, Ketua Umum PP KAMMI
Salah satunya adalah organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Menurut Ketua Umum PP KAMMI, Andriyans, kudeta yang dilakukan oleh militer Mesir terhadap Presiden Mursi menunjukkan bahwa demokrasi di Mesir telah dibunuh oleh militer mereka sendiri.
“Karena itu KAMMI menuntut Pemerintah Indonesia untuk tetap mengakui pemerintahan Mesir yang sah sesuai pemilu demokrasi dan pilihan rakyat, bukan hasil kudeta militer,” kata Andriyans, Sabtu (6/7/2013) di Jakarta.
Menurut Andriyans, Indonesia jelas punya utang moril terhadap Mesir. Mesir adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.
“Jadi seharusnya Pemerintah Indonesia aktif menggalang kekuatan internasional untuk menekan militer Mesir agar menjaga gairah demokrasi Mesir dan tidak represif, apapun alasan nya,” papar Andriyans.
Selain itu, Andriyans juga meminta agar Pemerintah Indonesia memperhatikan WNI yang saat ini berada di Mesir. “Pemerintah harus memberi jaminan kepada keluarga mereka di tanah air sebagaimana yang telah mereka lakukan di awal-awal revolusi yang lalu,” tandas Andriyans. (sbb/dkw)

Tips Tetap Sehat Selama Puasa


Tips Sehat Saat Berpuasa - Puasa adalah salah satu rukun islam yang ketiga dan harus dilaksanakan oleh umat islam yang telah balig. Puasa wajib dilaksanakan selama 30 hari saat bulan ramadhan, dan hanya boleh ditinggalkan jika anda dalam keadaan sakit, menstruasi, dan dalam perjalanan jauh (musafir). Itu pun dengan catatan anda harus menggantinya di luar bulan ramadahan sesuai dengan jumlah yang anda tinggalkan. Ini menunjukkan bahwa puasa ramadhan adalah salah satu kewajiban yang mengikat namun mempunyai toleransi bagi yang berhalangan. 

Seperti yang kita ketahui bahwa bulan ramadhan akan segera tiba, dan tentunya kita harus menyambutnya dengan penuh rasa syukur dan suka cita karena di bulan inilah limpahan rahmat, nikmat, dan pahala akan diberikan kepada kita semua. Puasa memerlukan kekuatan hati (niat) dan tubuh yang prima karena saat berpuasa kita tidak diperbolehkan memasukkan segala sesuatu (makanan dan minuman) ke dalam tenggorokan, sehingga anda harus tetap menjaga kesehatan tubuh anda.


Pengertian puasa secara bahasa adalah menahan makan dan minum dan segala yang membatalkannya dari mulai terbitnya matahari sampai tenggelamnya matahari, serta menjaga hati, pikiran, dan perbuatan dari segala kemaksiatan. Nah, berdasarkan pengertian tersebut maka anda harus selalu menjaga diri dari perbuatan maksiat dan harus menjaga kondisi tubuh agar tetap fit dan bugar saat berpuasa. Pada kesempatan ini kami akan memberikan beberapa tips agar tetap sehat saat berpuasa. Berikut adalah tips-tips sehat saat berpuasa.

1. Jangan makan terlalu banyak saat sahur
Sebelum berpuasa umat islam dianjurkan untuk makan sahur sebelum imsak sebagai bekal berpuasa pada pagi hari sampai maghrib. Jika anda ingin puasa anda tetap lancar dan tidak lemas, saat sahur konsumsilah makanan-makanan yang mengandung gizi dan vitamin, karbohidrat, protein, dan mineral. Contohnya adalah makanan yang berserat seperti sayur-sayuran, buah-buahan. Makanan yang berserat mampu menahan lapar lebih lama karena tubuh memerlukan waktu lebih lama untuk mencerna makanan berserat. Selain itu makanlah nasi (karbohidrat) namun dalam porsi yang sedang saja, jangan sampai terlalu kenyang. 

2. Minum yang cukup
Kebutuhan tubuh akan air adalah 2 liter air dalam satu hari. Itu artinya anda setidaknya harus minum air  putih sebanyak 2 liter dalam sehari agar tubuh tidak dehidrasi. Jika tubuh kekurangan air (dehidrasi) maka tubuh akan menjadi lemas dan aliran oksigen ke tubuh tidak lancar. Begitu juga sebaliknya jika kebutuhan cairan tubuh tercukupi maka anda akan tetap bugar saat berpuasa dan tidak mengganggu aktivitas anda.

3. Jangan langsung tidur setelah sahur
Setelah sahur mungkin anda masih merasakan kantuk yang sangat, dan biasanya orang akan langsung tidur setelah sahur. Sebaiknya jangan langsung tidur setalah sahur, karena tubuh memerlukan waktu untuk mencerna makanan yang anda konsumsi. Sebaiknya anda mengaji terlebih dahulu, dan kemudian melaksanakan salat subuh (berjamaah lebih utama). 

4. Hindari penggunaan tenaga secara berlebihan
Saat berpuasa tubuh kita mengkonsumsi makanan lebih sedikit dibandingkan saat tidak berpuasa. Itu artinya tenaga yang kita punyai saat puasa lebih sedikit dari orang yang tidak berpuasa. Untuk itu hindarilah aktivitas yang nmenguras tenaga untuk menjaga tenaga anda cukup sampai berbuka. Lakukanlah aktivitas yang ringan-ringan saja, misalnya jalan-jalan di sore hari. 

5. Tidur di awal siang
Mengapa saat berpuasa kita sering merasa kantuk? Karena kalori dalam tubuh berkurang saat berpuasa sehingga tubuh menjadi lemas dan lebih mudah mengantuk. Tetapi tidur siang saat berpuasa selain sunah juga mempunyai manfaat bagi anda. Dengan tidur di awal siang (setelah zuhur) selama 1-2 jam akan mampu mengumpulkan tenaga/energi dalam tubuh. Namun jangan sampai anda tidur secara berlebihan karena justru akan membuat tubuh semakin lemas dan tidak bertenaga.

6. Konsumsilah makanan yang hangat dan manis saat berbuka
Saat berbuka puasa adalah saat yang paling ditunggu-tunggu oleh orang yang berpuasa. Namun yang harus diperhatikan adalah sebaiknya anda meminum minuman hangat dan manis, misalnya teh hangat manis dan beberapa biji kurma. Minuman yang hangat sangat baik bagi lambung anda, karena mampu menetralisir asama lambung setelah seharian berpuasa. Sedangkan makanan yang manis mampu menghasilkan energi/tenaga bagi tubuh anda. Hindarilah minuman dingin saat berbuka meskipun anda sangat haus karena minuman dingin justru meningkatkan asam lambung yang dapat memicu penyakit maag. Minuman dingin sebaiknya dikonsumsi beberapa saat setelah berbuka.

7. Jangan langsung makan besar saat berbuka puasa
Yang dimaksud makanan besar di sini adalah nasi (karbohidrat). Saat berbuka puasa anda sebaiknya jangan langsung makan besar, karena lambung memerlukan waktu dan ruang kosong untuk mencerna makanan. Makan besar sebaiknya dilakukan setelah salat tarawih.

Untuk menjalani puasa dengan lancar dan khidmat diperlukan kondisi tubuh yang sehat dan prima, dan untuk menjaga kesehatan tubuh, anda bisa menerapkan tips-tips di atas. Insyaallah puasa anda akan lancar dan tubuh anda tetap sehat. Demikian sedikit informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi anda semua dan terima kasih telah membaca artikel ini. Simak terus Constiti untuk mendapatkan informasi yang menarik dan bermanfaat.